Di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I.
Baru-baru ini, Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja sebagai kebutuhan medis. Mereka melakukan amandemen Undang-Undang Manajemen Obat Narkotika, yang bakal memperluas kesempatan untuk pengobatan penyakit langka dan tak bisa disembuhkan, terutama untuk epilepsi.
Sebelum Korea Selatan, sudah ada sejumlah negara yang mengambil kebijakan legalisasi ganja. Sebut saja Uruguay, Chile, Belgia, Inggris, Spanyol, Kanada, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Di kawasan ASEAN, Thailand dan Malaysia pun disebut-sebut tengah menimbang legalisasi ganja di negara mereka. Setidaknya, ada tiga kepentingan negara-negara yang melegalkan ganja, yakni untuk kebutuhan medis, rekreasi, dan penggabungan keduanya.
Narkotika golongan I
Tanaman berdaun khas mirip jari ini di Indonesia masih ilegal. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2017, menurut Deputi Pencegahan Narkotika BNN Ali Johardi, permintaan ganja sangat tinggi. Ali mengatakan, ganja merupakan pintu gerbang bagi para pengguna untuk mencoba jenis narkotika lainnya.