Hingga Maret 2024, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejagung telah menerima 669 laporan masyarakat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021. Tim terdiri dari berbagai unsur, seperti Bidang Intelijen selaku koordinator (Jamintel), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Pidana Militer (Jampidmil).
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan, keterlibatan Bidang Pidana Militer dalam tim membuka potensi keterlibatan oknum TNI dalam mafia tanah. "Ya, mungkin," katanya kepada Alinea.id, Selasa (5/3).
Ia tidak memungkiri keterlibatan itu sebab mafia terbentuk karena banyaknya pihak yang terlibat. Namun, jika nantinya ada oknum TNI yang terlibat, maka penanganan koneksitas akan berjalan.
"Namanya mafia, pasti banyak yang terlibat. Mungkin ada backing-nya," jelasnya.
Terpisah, pengamat militer Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sidra Tahta Muhtar, menyatakan, pembuktian atas keterlibatan oknum TNI dalam mafia tanah masih sulit dilakukan hingga kini. Pangkalnya, melibatkan banyak pihak.