Jaksa diminta gunakan hati nurani, tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana memastikan bakal menindak tegas bawahannya yang melakukan penyimpangan pada saat penanganan perkara.
Fadil pun menginstruksikan jajarannya menyelesaikan seluruh penanganan perkara dengan cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Selain itu, para jaksa di lingkungan Pidana Umum diminta menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.
"Jadi, saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara," kata Fadil dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).
Fadil menyebut, jaksa harus membuat inovasi atau terobosan baru guna mengoptimalisasi penanganan perkara. Di sisi lain, penanganan perkara dengan restorative justice juga harus dipertimbangkan dengan cermat.
Pada 2020, katanya, terdapat 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, pada periode Januari-Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada).