Pada kasus korupsi Asabri, pengadilan tingkat akhir justru menambah beban para terdakwa.
Banyak kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat prestasi gilang-gemilang. Tidak hanya menang, pengacara negara juga mencatat kerap mendapat pengabulan vonis yang tinggi dari hakim.
Tidak hanya ranah pidana umum seperti yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J, yang membuat dalang utama kasus itu, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama, tapi juga pada pidana khusus. Meski pada akhirnya pada tingkat akhir, yakni kasasi, vonis mantan jenderal polisi bintang dua itu turun menjadi seumur hidup.
Pun pada ranah korupsi, vonis tinggi menghantui. Korupsi Jiwasraya melahirkan enam terdakwa. Keenamnya, mendapatkan vonis yang sama yaitu kurungan penjara seumur hidup.
Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, telah dijatuhi vonis terlebih dahulu pada 12 Oktober 2020.
Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, baru dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Senin (26/10/2020).