Nasional

Pembebasan bea masuk dan pajak impor komoditas Covid-19 dinilai janggal

Dua penjelasan ketentuan tersebut tidak konsisten dan tak berhubungan.

Rabu, 22 April 2020 05:34

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut ada kejanggalan dalam maksud dan tujuan pemerintah pusat membebaskan bea masuk dan pajak impor, bagi barang-barang untuk keperluan penanganan Covid-19. Hal ini lantaran Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan tersebut, tak memberikan latar belakang atau alasan yang tegas kebijakan tersebut dapat diterapkan.

"Kalau kita menyaksikan keanehan dalam perppu ini, saya merasa yang membuat perppu ini sudah mengatur sangat cemerlang supaya bisa digunakan hanya untuk ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, atau sistem stabilitas sistem keuangan tanpa terkait akibat pandemi Covid-19," ujar Asfinawati dalam diskusi yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (21/4).

Dalam Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, disebutkan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Poin a pasal tersebut menyebut fasilitas tersebut dapat diberikan dalam rangka menangani pandemi Covid-19. Adapun dalam poin b pasal tersebut, disebutkan kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam "menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan."

Menurut Asfinawati, dua penjelasan ketentuan tersebut tidak konsisten dan tak berhubungan. Dengan demikian, Menteri Keuangan dapat menerapkan kebijakan tersebut dalam situasi apapun.

Kejanggalan semakin dirasakan Asfinawati lantaran aturan turunan dari perppu tersebut cukup banyak. Dia merinci, terdapat satu peraturan presiden, delapan peraturan pemerintah, dan tujuh peraturan menteri yang tertera sebagai turunan ketentuan tersebut.

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait