Masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. Masih banyak PR dari janji kampanyenya.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha Saragih menyoroti janji politik Anies Baswedan sewaktu kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu. Ia mengatakan, realisasi janji itu setengah-setengah. Misalnya masalah reklamasi Teluk Jakarta.
“Seharusnya penghentian total. Tetapi yang terjadi, waktu itu Anies bikin moratorium dulu. Lalu, masuk ke pencabutan izin,” katanya saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (11/7).
Pada September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan itu dilakukan usai Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait seluruh izin 13 pulau buatan.
“Cuma hingga hari ini, sebenarnya enggak jelas posisinya seperti apa,” ujar Rasyid.
Menurut Rasyid, kalau reklamasi dianggap tindakan merusak lingkungan, seharusnya ada pemulihan di kawasan tersebut usai izin dicabut. Selain itu, peraturan daerah yang mengatur tata ruang dan zonasi masih memakai regulasi lama, yaitu Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.