Seharusnya seorang pejabat publik dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidok Pangarso. Terhitung sudah kali ketiga politikus Partai NasDem itu tak memenuhi panggilan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Mendag Enggar berdalih tidak memenuhi panggilan tim penyidik lantaran sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Padahal, kata Febri, dalam surat permohonan yang diajukan Enggar pada 3 Juli 2019, dia berkenan untuk menghadiri pemeriksaan.
"Sampai kemarin sebenarnya kami masih berpegangan pada surat yang dikirim Kementerian Perdagangan. Di sana tertulis 'Dengan hormat kami sampaikan bahwa Bapak Enggartiasto Lukita akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 18 Juli 2019.' Namun tadi malam kami dapat surat lain yang memberitahukan ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini," kata Febri di Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
KPK, kata Febri, menyayangkan ketidakhadiran Enggartiasto Lukita dalam pemeriksaan hari ini. Seharusnya, kata Febri, seorang pejabat publik dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum. Menurutnya, siapa pun seharusnya bisa memprioritaskan panggilan penegak hukum.
"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya," kata dia.