JBM meminta agar pemerintah dan DPR segera menerbitkan aturan turunan UU PPMI.
Data Jaringan Buruh Migran (JBM) mencatat kasus pelanggaran HAM, pemulangan secara deportasi dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen paspor, naik 61% dibandingkan tahun 2019.
Dari 35 responden survei, JBM menemukan beban kerja PMI semakin berat, upah dipotong, hingga tidak diberi jatah libur. PMI dinilai rentan mengalami kekerasan fisik, penganiayaan, pelecehan seksual, pelanggaran atas kontrak kerja, eksploitasi ekonomi, korban perdagangan orang, hingga dikriminalisasi.
Temuan lainnya JMB lainnya adalah perempuan PMI mengalami kekerasan berlapis. Dari 63 pengaduan, tercatat ada 188 jenis atau bentuk kasus kekerasan terhadap PMI.
Terlebih di tengah Covid-19 ini, perempuan buruh migran semakin rentan dan terbatas mobilitas sosialnya. Bahkan, kesulitan mengakses kebutuhan sehari-hari maupun mencari pendapingan bantuan hukum.
Di Malaysia, JMB mencatat kasus penahanan melampaui batas waktu di Pusat Tahanan Sementara Tawau (PTS), Sabah, disebabkan oleh prosedur deportasi yang rumit.