Santunan yang akan dibayarkan Jasa Raharja senilai Rp50 juta.
BUMN asuransi, PT Jasa Raharja (Persero) cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan sejumlah korban pesawat jatuh, Lion Air JT 610, telah memenuhi persyaratan administrasi. Dengan demikian, santunan kepada ahli waris sudah siap dibayarkan.
"Persyaratan administrasi atas 13 korban pesawat naas ini sudah lengkap, santunan siap dibayarkan kepada ahli waris korban," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Chyntia Eveline Jonatan, di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Rabu (31/10).
Dia menjelaskan, persyaratan administrasi tersebut antara lain kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan buku nikah. Chyntia juga mengatakan, pihaknya telah mendatangi rumah keluarga korban.
"Saat ini kami menunggu perintah pembayaran santunan dan hasil identifikasi jenazah korban, untuk memastikan kebenaran korban," ujarnya.
Adapun santunan yang akan diberikan, kata Chyntia, adalah senilai Rp50 juta. Santunan dana kecelakaan untuk korban meninggal memang nilainya Rp50 juta. Sementara untuk korban luka atau cacat Rp25 juta per ahli waris. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.