Perlindungan warga dari limbah batu bara dianggap omong kosong.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menggadaikan keselamatan warga setelah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal itu, tertuang dalam peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2020 tentang Cipta Kerja–peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi, perlindungan warga dari limbah batu bara itu omong kosong. Apalagi, sekarang ketika limbah batu bara bukan lagi beracun dan berbahaya," kata Koordinator Jaringan Aktivis Tambang (JATAM), Merah Johansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3).
Dalam laporan analisa timbulan dan kebijakan pengelolaan limbah B3 di Indonesia terbitan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), limbah batu bara hasil pembakaran termasuk dalam jenis limbah terbanyak pada 2019. Bahkan, dinyatakan masuk dalam tingkat bahaya tinggi.
Padahal, menurut dia, ketika limbah batu bara masih berstatus limba B3 banyak studi kasus menunjukkan perizinan belum berhasil memastikan perlindungan atas risikonya.
Para penghasil abu limbah batubara maupun pihak ketiga belum betul-betul mengelolah risiko dan memenuhi persyaratan teknis yang layak, sebagaimana diatur regulasi.