JATAM menilai pemerintah lebih baik terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil .
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritisi niatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.
Presiden, Kamis lalu, mengklaim Pencabutan IUP ini dilatari oleh para pemegang IUP tidak pernah menyampaikan rencana kerja, meski sudah bertahun-tahun izin telah diberikan.
Alih-alih pencabutan IUP, JATAM menilai pemerintah lebih baik terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
Selanjutnya, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar menyoroti sikap pemerintah yang tak segera membuka data perusahaan yang terdampak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Menurut dia, semestinya dengan keluarnya surat keputusan pencabutan IUP, pemerintah juga melampirkan daftar perusahaan yang akan dicabut.
“Sikap ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) yang tampak tertutup itu mengindikasikan ada transaksi yang tengah berlangsung. JATAM khawatir ribuan perusahaan yang izinnya dicabut itu dijadikan sumber keuangan oleh elite politik tertentu,” kata Melky seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Minggu (9/1).