Ketentuan wajib memiliki analisis dampak dan lingkungan (Amdal) untuk setiap pembangunan atau izin usaha tambang baru akan dihilangkan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan pemerintah telah menghilangkan terminologi izin lingkungan sebagai syarat izin usaha dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Koordinator Nasional Jatam Merah Johansyah menuturkan, tak hanya izin lingkungan yang hilang dari UU Omnibus Law. Ketentuan wajib memiliki analisis dampak dan lingkungan (Amdal) untuk setiap pembangunan atau izin usaha tambang baru juga dihilangkan.
Alih-alih, dalam Omnibus Law, dibuat tiga klasifikasi baru jenis perizinan berdasarkan pada tingkat risikonya.
"Penggunaan Amdal (di Omnibus Law) hanya untuk usaha dengan risiko tinggi. Dibuat lagi kriterianya yaitu resiko kecil, sedang, dan risiko tinggi. Ini akan menjadi satu masalah baru lagi," katanya di LBH Jakarta, Minggu (19/1).
Padahal, di dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 22 (1), disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Tanpa mempertimbangkan besar-kecilnya risiko kerusakan.