Uji materi tersebut dinilai bakal "memandulkan" pemberantasan korupsi.
Jogja Corruption Watch (JCW) menyebut uji materi (judicial review/JR) soal penghapusan wewenang kejaksaan menyidiki kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai serangan balik koruptor. Gugatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, dengan segala cara dilakukan untuk melemahkan lembaga negara, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan. Feed back seperti itu pasti muncul," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurutnya, gugatan tersebut bakal "memandulkan" pemberantasan kasus korupsi. "Ya, betul. Makanya, kewenangannya akan terbatas."
Kendati demikian, Baharuddin enggan mempersoalkan soal uji materi itu. Pangkalnya, setiap warga negara berhak menggugat undang-undang ke MK.
Dirinya ragu MK akan menolak gugatan tersebut. Alasannya, dipimpin adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, dan menjelang tahun politik.