Tak ada satupun informasi di dalam Alquran yang menganjurkan penggunaan bendera hitam atau menjadikannya sebagai bendera suci.
Pada 5 November 2018, imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sempat dijemput aparat keamanan setempat dari rumahnya di Makkah, Arab Saudi. Penahanan Rizieq terkait dengan pemasangan bendera bertuliskan kalimat tauhid berwarna hitam di dinding belakang rumahnya.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan di Kantor Mabahis’Anmah (intelejen umum), Rizieq diserahkan kembali ke kepolisian sektor Mansyuriah Kota Makkah pada 6 November sore, waktu setempat. Malam harinya, dia diizinkan kembali ke rumahnya.
Publik di tanah air pun bertanya-tanya terkait penahanan Rizieq di Arab Saudi itu. Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, dalam rilis persnya mengatakan, Arab Saudi memang melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang berbau terorisme, seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Al-Qaeda, al-Jama’a al-Islamiyya, dan seluruh hal yang berbau terorisme serta ekstremisme.
“Media sosial juga dipantau oleh pihak keamanan Arab Saudi dan pelanggaran informasi dan teknologi merupakan pidana berat, jika bersentuhan dengan aroma terorisme,” tulis Agus dalam rilisnya, yang disiarkan baru-baru ini.