Sunjaya mengenakan tarif promosi jabatan eselon II sebesar Rp400 juta, eselon III Rp100 juta, dan eselon IV Rp30 juta.
Mengenakan baju kemeja putih, sesekali bibir mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, tersenyum. Tak jauh darinya, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) duduk menunggu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), memasuki ruang sidang. Wajah mereka tampak gelisah.
Hari Senin (3/4) pagi, sidang kasus suap dan gratifikasi kembali digelar untuk keempat kalinya. Kurang lebih 40-an saksi telah dihadirkan dalam persidangan. Rata-rata para saksi ini merupakan mantan anak buah Sunjaya yang terlibat langsung memberikan uang sebagai "imbalan" atas jabatan yang mereka terima.
Mereka terdiri dari guru, mantan lurah, mantan kepala subbagian (kasubbag), mantan kepala bagian (kabag), dan mantan kepala dinas (kadis) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jabar.
"[Saya menyerahkan uang] kepada salah satu ajudan di halaman kantor Pemda (Pemerintah Daerah) Cirebon," kata Abdullah Subandi, salah satu saksi yang dimintai keterangan pertama oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). "Karena diperintah oleh beliau (Sunjaya, red)."
Abdullah Subandi merupakan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon yang dilantik Sunjaya pada 2017. Subandi mulanya mengelak memberikan uang kepada Sunjaya. Namun, saat dikonfrontasi dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Subandi mengaku memberikan uang dua kali dengan total Rp450 juta saat menjadi kadis.