Pembatasan ganjil genap akan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memperluas lokasi dan waktu pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap. Kebijakan ini akan mulai diuji coba pada pada 2 Juli mendatang.
"Kendaraan pelat nomor ganjil pada tanggal ganjil dan pelat nomor genap pada tanggal genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto seperti dikutip Antara, Senin (25/6).
Ia menerangkan, kawasan yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap meliputi, Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Pandjaitan-Jalan A Yani-Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, waktu kebijakan pembatasan kendaraan ini juga akan berlaku lebih panjang. Jika sebelumnya hanya diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, pada Juli nanti akan berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pembatasan ganjil dan genap ini juga akan berlaku setiap hari, pada Senin hingga Minggu.