KPK menemukan ada sejumlah permasalahan pada tata kelola PMB di PTN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang rentan terjadi praktik korupsi. Salah satunya ditandai dengan adanya beberapa kasus korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa tahun terakhir.
Dalam hasil kajian yang dilakukan pada September-Desember 2022, KPK menemukan ada sejumlah permasalahan pada tata kelola PMB di PTN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, setidaknya ada enam permasalahan yang ditemukan.
Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN.
"Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel. Masalah keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan," kata Pahala dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (18/5).