Nasional

Jemaah haji batal berangkat 2023 digeser ke tahun berikutnya

Jemaah yang batal berangkat karena tidak mampu melunasi bipih takkan kehilangan kursi keberangkatan haji.

Jumat, 17 Februari 2023 21:18

DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Jemaah dibebankan 55,7% atau sebesar Rp49.812.700,26 dari jumlah tersebut untuk biaya perjalanan ibadah haji (bipih).

Meski ongkos haji yang harus dibayarkan jemaah turun dibandingkan usulan awal sebesar Rp69 juta, tetapi angka ini dirasa masih tinggi dan diperkirakan akan ada jemaah yang batal berangkat karena tak mampu melunasinya.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Jaja Jaelani, mengungkapkan, jemaah yang batal berangkat karena tidak mampu melunasi bipih takkan kehilangan kursi keberangkatan. Namun, keberangkatannya ditunda ke kloter haji tahun berikutnya.

"Yang tidak bisa [berangkat], nomor [antrean] di atasnya akan naik. Nah, jemaah yang telah [digeser] itu, maka tak hilang kuotanya. Dia bergeser di tahun 2024. Jadi, semua jemaah tetap [bisa berangkat]," kata Jaja kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/2).

Sementara itu, jemaah yang tidak dapat berangkat karena sakit atau meninggal dunia dapat digantikan anggota keluarganya. Namun, hanya keluarga kandung, seperti anak, suami/istri, atau orang tua, yang dapat menggantikannya.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait