Nasional

Jemaah haji terlindungi asuransi jiwa dan kecelakaan, berikut ketentuannya

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga kini sudah ada 29 jemaah haji yang meninggal dunia.

Jumat, 09 Juni 2023 21:07

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji reguler Indonesia terlindungi asuransi jiwa dan kecelakaan. Layanan ini, terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, diberikan sejak masuk asrama hingga pemulangan ke Tanah Air.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai bipih (biaya perjalanan ibadah haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya, tergantung tingkatan yang diderita," ucapnya, Jumat (9/6).

"Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," imbuhnya, melansir situs web Kemenag.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga kini sudah ada 29 jemaah haji yang meninggal dunia. Perinciannya, 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 sisanya meninggal di Makkah.

Saiful menambahkan, ada prosedur pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan kepada jemaah haji. Pertama, perlindungan diberikan sejak jemaah masuk asrama embarkasi hingga pulang.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait