Di Kalimantan Barat kerap terjadi perdagangan perempuan dengan modus kawin kontrak.
Rabu (12/6) malam, sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, mendadak ramai. Penghuninya kedatangan tamu tak diundang: petugas imigrasi Kalimantan Barat dan aparat kepolisian.
Rumah mewah yang dijadikan tempat penampungan jaringan perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak itu digerebek.
Saat itu, sembilan orang dibekuk—dua warga negara Indonesia dan tujuh lainnya warga negara asing asal China. Seorang perempuan WNI, yang menjadi korban kawin kontrak turut diamankan polisi.
Pihak kepolisian menemukan bukti kuat, yakni kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak. Menurut pihak kepolisian, pemilik rumah berinisial AMW menjadi perantara praktik ini.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka AMW diduga kuat sebagai perantara, penampung, dan yang mengurus semua administrasi yang diperlukan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles Go di Pontianak, Kalimantan Barat, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6).