Putusan yang tidak sesuai harapan bakal membuat wibawa dan harkat martabat MK hancur.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah hakim termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11). Dugaan pelanggaran etik itu, berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
Sejumlah eleman masyarakat pun berharap agar putusan yang dikeluarkan MKMK sesuai harapan, yakni menyebutkan terjadi pelanggaran kode etik oleh sejumlah hakim konstitusi, khususnya Ketua MK Anwar Usman. Salah satunya disampaikan oleh YLBHI.
Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana berharap, agar dalam putusan besok (7/11), Majelis MKMK bukan hanya dalam rangka menyelamatkan MK, sebuah lembaga yang diberi mandat menjaga demokrasi dan juga konstitusi. Tetapi juga menyelamatkan bangsa, masa depan, dan bangunan hukum NKRI dari praktik nepotisme, manupilasi hukum dan penyelewengan prinsip indepensi, serta imparsialitas lembaga peradilan.
"Kami berharap, Majelis MKMK dalam membuat keputusannya tidak hanya melihat kasus ini sebagai sesuatu yang biasa. Tetapi juga melihat kalau kasus ini merupakan skandal besar yang bisa mengakibatkan kerusakan hukum. Juga dapat menjatuhkan wibawa harga martabat MK dan mengancam demokrasi kita," kata dia saat dihubungi Alinea.id, Senin (6/11).
Jadi semestinya Majelis MKMK harus berani membuat terobosan dengan menyatakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden tidak sah dan kemudian memerintahkan kepada MK untuk mengadili ulang perkara ini tanpa melibatkan hakim yang mempunyai konflik kepentingan