"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas di gereja sebagai akibat tindakan seseorang."
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla melarang seluruh umat Islam membalas perbuatan seorang ibu berinisial SM di Bogor yang memasuki masjid menggunakan alas kaki dan membawa anjing. Menurut JK, perbuatan SM di Masjid Al Munawwarah Bogor, Jawa Barat, juga tidak disetujui pimpinan agamanya.
"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas di gereja sebagai akibat tindakan seseorang. Tindakan itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (2/7).
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi langkah hukum oleh pengurus Masjid Al Munawwarah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya tepat karena dapat meredam dampak luas dari pelanggaran.
JK mengakui, tindakan pelaku membawa anjing ke dalam masjid merupakan pelanggaran berat. Karena itu, pelanggaran tersebut harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid," katanya.