Johan Budi menyindir para komisioner KPU saat rapat dengar pendapat bersama DPR.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP, menyebut kasus yang menjerat Wahyu Setiawan merupakan tidak biasa. Kasus tersebut merupakan modus baru dalam praktik korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Johan Budi menuturkan, biasanya kasus-kasus korupsi yang kerap terjadi di KPU dan menjerat komisionernya adalah terkait proyek pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Tapi, kasus Wahyu Setiawan berbeda.
“Modus pada kasus Wahyu merupakan praktik (korupsi) baru dalam tubuh KPU. Biasanya, dalam kasus yang pernah ada, komisioner KPU bermain pada pengadaan barang dan jasa saja,” kata Johan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/1).
Komisi II DPR diketahui menggelar RDP dengan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Pembahasan pada RDP kali ini mengenai persiapan Pilkada 2020.
Pada rapat tersebut, Johan turut berkomentar soal peristiwa paling aktual yang tengah menimpa KPU mengenai kasus suap yang menyeret komisionernya, Wahyu Setiawan. Johan Budi menyindir para komisioner KPU yang hadir yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tantowi, Evi Novida Ginting Manik, dan Ilham Saputra.