Joko Driyono didakwa untuk kasus pencurian atau perusakan barang bukti.
Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri), didakwa pidana tujuh tahun penjara dalam sidang kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saudara Jokdri didakwa untuk kasus pencurian atau perusakan barang bukti. Ancamannya paling tinggi tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi di persidangan di Jakarta, Senin (6/6).
JPU mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, 235, serta 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, Jokdri dinilai terbukti telah mengambil dan merusak barang yang masuk dalam pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola. Apalagi barang-barang tersebut telah dipasang police line.