Yasonna tak menjanjikan adanya perubahan UU agar sanksi tersebut dapat diterapkan lebih luas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo ihwal penerapan hukuman mati pada koruptor, masih berada pada tataran wacana. Yasonna juga tak menjanjikan adanya perubahan UU agar sanksi tersebut dapat diterapkan lebih luas.
"Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti. Undang-undangnya sekarang kan ada, tapi belum pernah dipakai juga," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (9/12).
Hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Pada ayat (2) tercantum aturan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".