Biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan jika regulasi seperti tarik ulur.
Penarikan ketentuan izin industri minuman keras (miras) berakohol yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dinilai menambah daftar pembatalan regulasi yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Adalah fakta, bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (3/3).
Menurutnya, biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan bila regulasi seperti tarik ulur. Jika ada kepekaan, kata Saleh, regulasi legalisasi indistri miras tidak dimajukan ke meja presiden.
"Tentu, presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke Presiden. Karena, perpres mengikat semua pihak," papar Saleh.
"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari Presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," lanjutnya.