Presiden Joko Widodo menjanjikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan paling lambat pada awal April 2019.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan paling lambat pada awal April 2019.
Pernyataan itu Jokowi, katakan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, sekaligus merespons pertanyaan PNS terkait dengan realisasi kenaikan gaji tahun ini.
"Saya kira Maret ini, selesai peraturan pemerintahnya, sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada PNS dirapel plus gaji 13, 14," kata Presiden Jokowi.
Dengan begitu, Presiden menjanjikan pada awal April 2019, para PNS dan Aparatur Sipil Negara menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.
Jokowi juga mengaku pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin membaik saat ini.