Presiden Joko Widodo mengejar aset koruptor pencucian uang hingga ke Swiss melalui penandatanganan Mutual Legal Assistant (MLA).
Presiden Joko Widodo mengejar aset koruptor pencucian uang hingga ke Swiss melalui penandatanganan Mutual Legal Assistant (MLA). Perjanjian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengejar harta kekayaan hasil kejahatan yang disimpan di Swiss.
Wacana ini mendapatkan tanggapan positif dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif saat ditemui di sela-sela acara bedah buku "Korupsi karya B Herry Priyono" di Gedung KPK, Kamis (13/12).
"Itu sangat urgent sebenarnya. Sebenarnya itu juga bukan ujug-ujug. Sekarang kan ada kebebasan informasi perbankan perpajakan, yang secara internasional diatur," kata dia.
Menurutnya, bila perjanjian MLA tersebut sudah disepakati, maka kejahatan pencucian uang ke Swiss bisa dibuktikan.
"Dengan adanya MLA itu, kalau seandainya ada uang yang dari Indonesia yang disimpan di Swiss dan itu kita bisa buktikan sebagai kejahatan, itu lebih gampang untuk kita recovery," imbuhnya.