Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha.
Pemerintah menambah hari libur atau cuti bersama pada Iduladha 1444 Hijriah/2023 M untuk mendorong ekonomi masyarakat. Terutama, ekonomi masyarakat di daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penambahan hari libur Iduladha ini bisa meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah. Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya memutuskan menambah hari libur Iduladha.
"Harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah, agar lebih baik lagi, utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi, karena kita lihat bisa, ya, diputuskan [perpanjang libur Iduladha]," kata Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (21/6).
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha tahun ini. Sementara itu, tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
SKB ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.