Ombudsman menyatakan, terjadi malaadministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengawasi temuan Ombudsman RI (ORI) tentang malaadministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hasil investigasi ini harus segera dilaksanakan KPK sesuai amanat undang-undang (UU).
"Tegas, UU menyatakan, bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan KPK sebagai pihak terlapor. Pak Jokowi harus ikut mengawasi langsung proses tersebut dengan melibatkan Ombudsman," katanya dalam keteranganya kepada Alinea.id, Jumat (23/7).
Jokowi mesti ambil alih proses jika KPK mengacuhkan rekomendasi Ombudsman. Pangkalnya, ini menjadi momentum tepat bagi presiden untuk menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap proses TWK seperti yang disampaikan sebelumnya.
"Temuan Ombudsman kian menegaskan banyak cacat administrasi dalam pelaksanaan TWK dan tidak salah jika publik melihat tes tersebut hanya akal-akalan untuk menyingkirkan 75 pegawai," tegas Mardani.
ORI sebelumnya berkesimpulan, terjadi malaadministrasi dalam alih status pegawai komisi antirasuah. Salah satunya, penyimpangan prosedur kontrak swakelola dan nota kesepahaman (MoU) KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).