Presiden pun meminta publik agar menunggu hasil kajian dan telaah oleh Menko Polhukam tersebut.
Pemerintah masih mengkaji dan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun dari 4 tahun. Publik diminta menunggu hasil kajian dan telaah tersebut.
“Masih dalam kajian dan telaah Menko Polhukam,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, saat hendak bertolak ke Singapura dan Malaysia, Rabu (7/6). “Ditunggu saja.”
Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, 25 Mei 2023. Gugatan dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebutkan, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan menyebabkan penilaian kinerja pimpinan KPK berlangsung 2 kali oleh presiden ataupun DPR. Penilaian berulang itu dianggap mengancam independensi KPK.
Perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain pun dinilai mencederai rasa keadilan. Alasannya, memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama dan perbedaan ini dipandang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.