Meski PPKM dicabut, masyarakat masih akan mendapatkan bansos.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah resmi mencabut pemberlakuan PPKM di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan pembatasan kerumumunan dan pergerakan masyarakat yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022 juga sudah tidak berlaku.
Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian terhadap perkembangan Covid-19 selama 10 bulan terakhir.
"Kita sudah mengkaji selama 10 bulan, dan lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujarnya.
Jokowi mnegaskan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.