Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak swasta, Jora Nilam Judge.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak swasta, Jora Nilam Judge guna menyidiki kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat politisi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tekah melayangkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak Mei lalu untuk enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dilakukan agar Jora kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan KPK.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Nama Jora sendiri, terdaftar dalam jadwal pemeriksaan saksi KPK hari ini. Namun, dia mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut. Febri memastikan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Matan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menilai, adanya keterlibatan Jora dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih detil lantaran pihaknya perlu melalukan pemeriksaan terlebih dahulu.