Jaksa tetap memandang Heru Hidayat bisa dihukum mati sesuai tuntutan.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku seharusnya vonis terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) tidak nihil. Meski demikian, Kejagung mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyatakan, adanya kekeliruan dalam vonis yang dijatuhkan kepada bos PT Trada Alam Minera itu.
"Saya memandang adanya kekeliruan secara formil. Menurut kami putusan yang paling adil dengan berbagai pertimbangan kepentingan masyarakat dan nasabah, juga kepentingan lebih besar, vonis sesuai tuntutan hukuman mati,"kata Supardi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/01).
Supardi menjelaskan, dalam Pasal 193 ayat 1 KUHAP dan 143 KUHAP memperkuat hukuman mati yang seharusnya dijatuhkan kepada terakwa Heru Hidayat. Pasalnya, majelis hakim juga telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
"Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum lanjutan (banding)," tuturnya.