Sidang tidak dilakukan bersamaan, sebab nomor perkara dua dari enam aktivis tersebut berbeda.
Enam tahanan politik (tapol) Papua akan mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Benar, pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Anggota Tim Advokasi Papua, Michael Himan kepada Alinea.id, Jakarta, Senin (16/12).
Sidang ini berkaitan dengan penangkapan enam aktivis Papua pada 30 dan 31 Agustus 2019 oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka makar setelah kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.
Sidang tidak dilakukan bersamaan, sebab nomor perkara dua dari enam aktivis tersebut berbeda.
"Sidang pertama Dano. Kedua Surya, Ambrosius, Charles Kossay dan Isay Wenda, serta ketiga Arina dengan nomor perkara yang beda-beda," ujar dia.