JPU katakan, pada awal persidangan Galumbang telah mendengar dan menjawab pertanyaan majelis hakim soal surat dakwaan maupun identitasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Hal ini diketahui dalam persidangan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, di PN Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (20/7).
JPU mengatakan, pada awal persidangan Galumbang telah mendengar dan menjawab pertanyaan majelis hakim soal surat dakwaan maupun identitasnya. Alhasil tidak ada alasan bagi kubu terdakwa untuk membantah surat dakwaan, sementara kliennya telah memahami isi dari surat tersebut.
“Dengan demikian dalil/alasan keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” katanya di PN Jakpus, Kamis (20/7).
Kemudian terkait penyelesaian perkara lewat jalur perdata juga dibantah oleh JPU. Karena, kerugian keuangan negara telah terjadi dalam perkara ini.
Alhasil, hal ini bukan lagi berkaitan dengan ranah perdata karena masuk dalam delik korupsi. Hasil perhitungannya pun telah disampaikan sebagai alat bukti dalam persidangan.