Mario disebut juga telah berlaku sopan dalam persidangan. Bahkan, telah mengaku terus terang perbuatannya dalam kasus ini.
Pengacara terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memberikan keringanan bagi kliennya. Hal ini tertuang dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8).
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, alasan keringanan bagi kliennya adalah usia belia yakni 19 tahun. Usia muda ini dianggap masih ada waktu bagi Mario untuk memperbaiki diri.
“Bahwa sepatutnya, terdakwa mendapatkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Nahot di PN Jaksel, Selasa (29/8).
Selain itu, Mario disebut juga telah berlaku sopan dalam persidangan. Bahkan, telah mengaku terus terang perbuatannya dalam kasus ini.
Mario, kata Nahot, juga belum pernah melakukan perbuatan kriminal sebelum kasus ini. Ia juga telah menyesali perbuatannya.