Menurut kuasa hukumnya, undang-undang yang menjerat terdakwa sudah ada gantinya, yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Pengacara terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin mengklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah menerapkan pasal untuk menjerat kliennya. Ratna dijerat Pasal 14, dan 15 ayat 1 nomor 1 UU Nomo 1 tahun 1946.
"JPU telah salah menerapkan Pasal 14 dan15 terkait dengan penyiaran berita, tentang peraturan hukum pidana. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tenang dan kondusif," ujar Isank Nasrudin dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/06).
Menurut Isank, undang-undang yang menjerat terdakwa sudah ada gantinya, yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi Isank, penerapan undang-undang tersebut sudah tidak bisa dilakukan di masa sekarang.
"Apalagi diterapkan dengan keadaan aman terkendali, normal tidak ada kegentingan," jelas Isank.
Menurut Isank, Pasal 14 dan 15 itu hanya dapat diterapkan dalam kondisi yang tidak aman, dan genting, seperti terjadi kerusuhan dan keonaran lainnya.