Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa telah melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan mesin pesawat dan perawatan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., bersama bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setiawan, mengungkapkan, Soetikno telah mencuci uang hasil korupsi untuk ditempatkan ke rekening bank di luar negeri, membayar untuk keperluan pribadi, dan mengalihkan uang dalam bentuk aset.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Rinciannya, menempatkan uang dalam rekening Woodlake International sebesar US$1,4 juta atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank, membayar pelunasan hutang kredit di UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit. Kemudian, membayar pelunasan apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, serta mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura kepada Innospace Investment Holding. Sejumlah perbuatan Soetikno tersebut, dianggap Lie sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
"Patut diduga merupakan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," ujar Lie Putra.