Vonis yang dijatuh kepada Nurhadi dan menantunya di bawah tuntutan JPU KPK.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) langsung mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016. Selain penjara 6 tahun, Nurhadi dan Rezky harus membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Atas putusan yang disampaikan yang mulia majelis hakim, kami menyatakan banding," tegas JPU KPK setelah mendengar amar putusan dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Adapun Nurhadi bersama menantunya memilih pikir-pikir dulu.
Vonis terhadap Nurhadi dan Rezky sejatinya jomplang karena jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Nurhadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan bui.
Usai sidang, JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya mengajukan banding selain vonis lebih rendah. Pertama, nilai suap dan gratifikasi dinyatakan majelis hakim tak terbukti seluruhnya.