Nasional

JPU KPK limpahkan berkas perkara 3 tersangka suap RAPBD Jambi

Penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Rabu, 11 November 2020 07:52

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Ketiganya adalah mantan Ketua Fraksi Restorasi DPRD Jambi Cekman, mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi Tadjudin Hasan, dan mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi Parlagutan Nasution.

"Selasa (10/11) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (11/11).

Tiga tersangka sudah menjadi kewenangan majelis hakim. Namun, penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Akbar Ridwan Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait