Hakim pun diminta melanjutkan proses persidangan untuk membuktikan dakwaan yang disusun JPU.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan mantan Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum dan terdakwa Moh. Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari Jumat, tanggal 26 Maret 2021, tidak dapat diterima atau ditolak," kata JPU dalam persidangan yang disiarkan KompasTV dari PN Jaktim, Selasa (30/3).
Karenanya, majelis hakim diminta melanjutkan proses persidangan untuk membuktikan dakwaan yang telah disusun. "Sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa.
Habib Rizieq melalui eksepsinya sebelumnya meminta majelis hakim menolak dan menghentikan dakwaan JPU. Dalam eksepsi setebal 21 halaman, dia merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji atas kasus pelanggaran prokes.
Tak hanya itu, Rizieq juga menyinggung sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diusut lantaran merasa pelaku adalah orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti yang dilakukan selebritas Raffi Ahmad dan bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Jakarta Selatan, Rabu (13/1).