JPU menyebut, pledoi yang disampaikan terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tetap bersikeras untuk meminta majelis hakim menolak pledoi dari Putri Candrawathi. Nota pembelaan itu disampaikan pada Rabu (25/1).
JPU mengatakan, uraian yang disampaikan tidak memiliki dasar yuridis kuat untuk menggugurkan tuntutan dari jaksa. Maka dari itu, putusan dalam tuntutan dianggap tetap dapat dijatuhkan selama 8 tahun.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata JPU dalam sidang replik hari ini, Senin (30/1).
JPU menyebut, pledoi yang disampaikan terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini. Sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan.
Menurut JPU, bila penasehat hukum menghendaki motif tersebut, bukti-bukti valid tentang pelecehan ataupun pemerkosaan sudah seharusnya dipersiapkan. Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan terdakwa PC dilecehkan atau diperkosa.