Tersangka dan barang bukti akan dilakukan pelimpahan ke JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara dugaan korupsi pemberian kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta kepada PT Garuda Technology. Kelengkapan itu menyangkut nama tersangka Bambang Supriyadi sebagai Dirut Garuda Technology.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konpers di Mabes Polri, Rabu (16/2).
Ramadhan menuturkan, penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara, kata Ramadhan, untuk tersangka kedua bernama Bina Mardjani hingga saat ini belum dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatannya yang tidak layak untuk mendekam di dalam sel tahanan.
Menurut Ramadhan, selanjutnya penyidik akan mempersiapkan untuk dilakukannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dia tidak merinci waktu pelimpahan itu.
"Segera dilakukan untuk pelimpahannya," tuturnya.