Jaksa meminta majelis hakim mengabaikan nota keberatan Johnny Plate karena apa yang tertuang di dalamnya dinilai tidak berdasar.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G dan paket pendukung BAKTI Kominfo, Johnny G. Plate. Tanggapan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Selasa (11/7).
JPU mengatakan, eksepsi pihak Johnny tidak benar karena jaksa telah menguraikan dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Waktu dan tempat (tempus locus) serta delik aduan pun telah dirumuskan dengan baik.
"Terhadap argumentasi hukum penasihat hukum [Johnny Plate] sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," kata JPU dalam persidangan.
Bagi JPU, justru pihak Johnny Plate tak mencermati surat dakwaan dengan utuh. Pada pokoknya, dakwaan menunjukkan perbuatan Johnny berisiko merugikan negara dan keuangan negara.
Selain itu, pihak Johnny Plate juga tidak memiliki alasan kuat atas keberatannya yang dituding turut serta bersalah dalam kasus ini. Karenanya, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.