Penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka Doni Salmanan pada Selasa (19/4).
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka Doni Salmanan. Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Quotex itu diterima jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (19/4).
"Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).
Menurut Ketut, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara Doni Salmanan. Apabila masih terdapat kekurangan, maka akan dikembalikan ke penyidik.
"Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus Doni Salmanan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersangka Doni Salmanan. Saat berkas perkara dilimpahkan, JPU akan memberikan petunjuk atas aset-aset sitaan dari Doni Salmanan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.