Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M. Mansyur Said, penjara 15 tahun dan 18 tahun. Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, JPU juga meminta kedua terdakwa tetap dalam penahanan. Selain itu, menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara, sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660,5 juta dirampas untuk negara c.q. TNI AD.
"Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer," katanya dalam keterangannya, Rabu (1/3).
Selain kurungan badan, JPU menuntut Cori membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp5,045 miliar subsider 7 tahun penjara. Sementara itu, Mansyur dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp56,7 miliar subsider 9 tahun penjara.
"Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 Maret 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa," ujarnya.