Dalam satu bulannya, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta. Bagaimana modus pelaku?
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka pencampuran formalin dan boraks pada pembuatan mi basah. Ketiga tersangka berinisial M (57), AS (53), dan RH (39).
Wakil Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budijono mengatakan ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Jawa Barat.
“Para tersangka memasarkan secara langsung ke pasar-pasar tradisional dan ada pula yang diambil langsung oleh pemesan di rumah produksi mi milik tersangka,” ucap Agung di Bareskrim Polri, Senin (16/9).
Menurut Agung, para tersangka telah melakukan kejahatan tersebut selama dua tahun belakangan ini.
Mereka telah mengedarkan di daerah Jawa Barat dan Jakarta.
Dijelaskan Agung, para tersangka menjual produknya dengan harga Rp4.500 atau lebih murah dari harga jual pada umumnya yang sekitar Rp5.000 per kilo. Dalam satu bulannya, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta.