Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, putusan tersebut sudah berlaku saat ini sehingga Firli Bahuri cs, yang sejatinya akan demisioner pada Desember 2023, masa kepemimpinannya diperpanjang hingga akhir tahun depan.
Hal itu didasari Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada Kamis (25/5). Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
"Pimpinan KPK, yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (26/5).
Selain itu, kata Fajar, putusan MK tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Serupa dengan pimpinan KPK, masa jabatan Dewas dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Fajar menuturkan, persoalan berlakunya perubahan masa jabatan pimpinan KPK itu tertuang dalam salinan Putusan 112/PUU-XX/2022 Bagian Pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.