Angka ini menunjukan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa
Pemerintah telah mendapatkan angka pasti jumlah nomor pelanggan prabayar yang telah berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru hasil rekonsiliasi sampai dengan berakhirnya batas registrasi ulang 30 April 2018, yakni sebesar 254.792.159 nomor pelanggan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M Ramli mengatakan rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil, dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator. Angka ini menunjukan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.
“Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak,” jelas Dirjen PPI/Ketua BRTI Ahmad M Ramli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).
Telah ditetapkannya angka hasil rekonsiliasi ini, maka seluruh program registrasi ulang telah selesai dilaksanakan. Registrasi kartu pelanggan selanjutnya berjalan seperti biasa berupa registrasi kartu pelanggan baru.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (APTSI) Merza Fachys, mengatakan, angka rekonsiliasi ini merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya yang secara logika dan praktik, menunjukan angka yang merefleksikan pengguna nomor seluler dari pengguna di tanah air.